Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Apa Penyebabnya?
Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pertamina mengungkap faktor harga minyak dunia dan harga keekonomian menjadi penyebab utama.
Jabar.globalindopos.com, Jakarta - Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax resmi naik menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan sebesar Rp3.950 per liter dari harga sebelumnya Rp12.300 tersebut ditetapkan PT Pertamina Patra Niaga setelah melakukan evaluasi berkala sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian harga juga berlaku untuk Pertamax Green 95 yang kini dijual Rp17.000 per liter. Kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator sektor energi.
Kenaikan harga Pertamax menjadi perhatian masyarakat karena terjadi dalam jumlah yang cukup signifikan dibandingkan harga sebelumnya. Namun, Pertamina menegaskan bahwa perubahan harga dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan mempertimbangkan kondisi pasar energi terkini.
Penyebab Harga Pertamax Naik Menjadi Rp16.250
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi sesuai formula harga yang berlaku.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan harga baru BBM nonsubsidi. Salah satunya adalah perkembangan harga minyak mentah dunia yang memengaruhi biaya pengadaan energi.
Selain itu, harga pasar keekonomian juga menjadi komponen penting dalam proses evaluasi. Faktor ini digunakan untuk memastikan harga BBM nonsubsidi tetap mencerminkan kondisi pasar yang berlaku.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth, Selasa (9/6).
Pertamina menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Harga jual yang berlaku saat ini telah melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator sebelum akhirnya diterapkan kepada masyarakat.
Peran Harga Minyak Dunia dalam Penetapan BBM
Harga minyak mentah global menjadi salah satu indikator utama yang memengaruhi harga BBM nonsubsidi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ketika harga minyak dunia mengalami perubahan, biaya pengadaan bahan baku dan distribusi energi juga dapat ikut terdampak.
Karena itu, evaluasi harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan pasar energi. Mekanisme tersebut berbeda dengan BBM bersubsidi yang penetapan harganya melibatkan kebijakan pemerintah secara khusus.
Dalam keterangannya, Pertamina menyebut penyesuaian harga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi sekaligus memastikan distribusi BBM berkualitas tetap berjalan di berbagai wilayah.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ujar Roberth.
Sejumlah Daerah Sudah Terapkan Harga Pertamax Rp17.000
Selain Jabodetabek, Pertamina juga menetapkan harga Pertamax yang berbeda di sejumlah wilayah Indonesia.
Untuk Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga Pertamax telah mencapai Rp17.000 per liter.
Sementara itu, daftar harga BBM Pertamina yang berlaku di wilayah Jabodetabek per 10 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Pertamax: Rp16.250 per liter
- Pertamax Pertashop: Rp16.150 per liter
- Pertamax Green: Rp17.000 per liter
- Pertamax Turbo: Rp20.750 per liter
- Biosolar: Rp6.800 per liter
- Dexlite: Rp23.000 per liter
- Pertamina Dex: Rp24.800 per liter
Baca Juga: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Sejumlah Daerah Capai Rp17.000
Pertamina Pastikan Pasokan dan Distribusi Tetap Berjalan
Pertamina menyatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi yang berlaku. Perusahaan juga memastikan pasokan BBM tetap tersedia dan distribusi energi kepada masyarakat berjalan normal.
Dengan penyesuaian yang berlaku mulai 10 Juni 2026 tersebut, masyarakat pengguna BBM nonsubsidi dapat menyesuaikan kebutuhan pengisian bahan bakar sesuai harga terbaru yang telah ditetapkan.
0 Komentar